Fungsi JSIT INDONESIA

cropped-logo-baru-jsit2.png

Sesuai Anggaran Dasar JSIT INDONESIA Pasal 7, JSIT INDONESIA menjalankan fungsinya sebagai:

  1. Penggerak: memelopori pemberdayaan Sekolah Islam Terpadu di Indonesia menuju sekolah efektif dan bermutu.
  2. Koordinasi: mengoordinasikan program kerjasama antar-anggota JSIT INDONESIA.
  3. Supervisi: melakukan penilaian, pengawasan, dan pembinaan penyelenggaraan dan pengelolaan sekolah bagi anggota JSIT INDONESIA ke arah sekolah efektif dan bermutu.
  4. Advokasi: melakukan pembelaan untuk umat Islam di bidang pendidikan.
  5. Pelayanan: melakukan aktivitas melayani, membantu, dan memfasilitasi kebutuhan anggota Jaringan Sekolah Islam Terpadu.
  6. Riset Pengembangan: melakukan penelitian dan pengkajian bidang pendidikan bagi pengembangan sekolah-sekolah yang menjadi anggota Jaringan Sekolah Islam Terpadu.