Sesuai Anggaran Dasar BAB IV, Pasal 11 tentang KEANGGOTAAN, Anggota JSIT INDONESIA terdiri dari:
- Anggota perorangan meliputi para pendidik dan tenaga kependidikan, praktisi, pemerhati dan pakar pendidikan yang memiliki kepedulian pada pendidikan Islam di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan perwakilan di luar negeri.
- Anggota kelembagaan meliputi unit sekolah dari jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi yang berbasis nilai-nilai Islam.
Persyaratan, prosedur dan sanksi keanggotaan JSIT INDONESIA diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.