Keanggotaan

cropped-logo-baru-jsit2.png

Sesuai Anggaran Dasar BAB IV, Pasal 11 tentang KEANGGOTAAN, Anggota JSIT INDONESIA terdiri dari:

  1. Anggota perorangan meliputi para pendidik dan tenaga kependidikan, praktisi, pemerhati dan pakar pendidikan yang memiliki kepedulian pada pendidikan Islam di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan perwakilan di luar negeri.
  2. Anggota kelembagaan meliputi unit sekolah dari jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi yang berbasis nilai-nilai Islam.

Persyaratan, prosedur dan sanksi keanggotaan JSIT INDONESIA diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.